BI Checking Pinjol? Begini Cara Ceknya

Bank Indonesia checking merupakan layanan yang memuat informasi terkait riwayat kredit debitur yang tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID). Apakah BI Checking pinjol itu ada? simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
bi-checking-pinjol
BI checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Histori yang memberikan rekam jejak terkait kelancaran atau kemacetan pembayaran angsuran kredit. Rekam jejak tersebut merupakan data valid yang dikumpulkan secara sistematis untuk menentukan apakah seorang debitur tersebut mampu dalam membayar utangnya atau tidak.
Tentu saja ada aplikasi pinjaman online legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK yang terjamin keamanannya. Namun lebih banyak lagi link pinjol ilegal yang proses pinjamannya sangat mudah hingga bisa membuat kamu tergiur.
Satgas Waspada Investasi (SWI) setidaknya telah memberantas 116 link aplikasi pinjol ilegal hingga 31 Oktober 2021 yang lalu. Sementara jika ditarik dari awal tahun 2018, setidaknya sudah 3.631 aplikasi pinjol ilegal yang diberantas oleh Satgas Waspada Investasi. Lantas, apakah pinjol masuk ke BI checking? Berikut ini merupakan jawabannya.

Apakah Pinjol Masuk BI Checking?

Setelah meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online, pastikan kamu sudah melunasi semua utang beserta bunga yang dibebankan. Jangan lari dari tanggung jawab Kamu dengan meminjam uang tanpa mengembalikannya. Karena hal tersebut merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan melanggar hukum yang berlaku serta akan menyusahkan kamu dikemudian hari pada saat akan mengajukan pinjaman di tempat lain.
Karena BI checking akan melakukan pengecekan riwayat pinjaman sebelumnya yang dilakukan oleh lembaga perbankan dan non perbankan. Jika kamu memiliki catatan riwayat pinjaman yang bagus. Artinya kamu selalu membayar tagihan secara tepat waktu dan mengikuti ketentuan yang berlaku, kamu tentu akan mendapatkan pinjaman dengan mudah termasuk melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol.
Sebaliknya jika catatan riwayat pinjaman Kamu itu buruk, maka kamu akan sulit mendapatkan pinjaman yang berikutnya. Hal ini tentunya akan cukup merepotkan jika kamu ingin meminjam untuk keperluan usaha ataupun untuk keperluan yang lainnya.
Penilaian atau kriteria yang muncul di BI checking pinjol yaitu berdasarkan urutan riwayat peminjaman baik atau buruknya yaitu sebagai berikut:
  • Kredit Lancar: Membayar tagihan secara tepat waktu dan tidak ada masalah.
  • Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK): Nasabah yang masuk ke kategori ini adalah nasabah yang pernah mengalami penunggakan maksimal dua bulan.
  • Kredit Tidak Lancar: Nasabah yang masuk dalam penilaian Kredit Tidak Lancar, apabila mereka pernah tidak membayar atau menunggak mulai dari bulan ketiga hingga bulan keenam.
  • Kredit Diragukan: Kredit diragukan jika kamu memiliki riwayat pinjaman yang sebenarnya sudah harus dilunasi, tetapi kamu belum melunasinya.
  • Kredit Macet: Nasabah sama sekali tidak membayar pinjamannya selama bertahun-tahun.

Cara Cek BI Checking Pinjol

Mengutip dari situs resmi OJK, berikut ini merupakan tata cara cek informasi terkait pinjol yang menggunakan sistem SLIK, yaitu:
  1. Kunjungi situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean yang sesuai dengan keinginan.
  3. Kemudian, masukkan semua data atau informasi yang diminta dengan lengkap dan benar.
  4. Langkah selanjutnya yaitu mengunggah dokumen yang telah Kamu siapkan sebelumnya.
  5. Tunggu surel atau e-mail resmi dari OJK yang melampirkan bukti Registrasi Antrean SLIK Online.
  6. Setelah itu, OJK akan melakukan verifikasi data yang telah Kamu masukkan melalui situs tadi.
  7. Jika data telah terverifikasi, maka OJK akan memberikan informasi terkait hasil verifikasi Antrean SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean yang telah ditentukan.
  8. Jika data dan dokumen yang telah Kamu ajukan memenuhi persyaratan, selanjutnya ikuti instruksi dalam e-mail yang dikirimkan oleh OJK.
    1. Instruksi pertama, yaitu mencetak formulir pendaftaran yang berisikan data dan ditandatangani sebanyak tiga kali oleh Kamu.
    2. Selanjutnya ikut instruksi kedua, yaitu scan formulir yang telah ditandatangani dan kirimkan ke nomor WhatsApp yang tertera pada e-mail beserta foto diri yang menunjukkan KTP Kamu.
  9. Setelah itu, OJK akan menghubungi Kamu via WhatsApp Video Call untuk melakukan verifikasi lebih lanjut terkait data yang telah diajukan.
  10. Jika data yang diajukan telah dinyatakan lolos proses verifikasi WhatsApp, maka OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb via e-mail yang terdaftar.
Kamu dapat memastikan status BI checking Pinjol dengan mengunjungi situs BI checking atau mendatangi kantor otoritas Jasa keuangan (OJK) terdekat secara langsung.
Itulah beberapa informasi yang dapat ecerin bagikan kepada Kamu terkait BI checking pinjol. Sebelum mengajukan pinjaman online, alangkah baiknya jika Kamu mengecek terlebih dahulu legalitasnya di OJK 157.