Terkadang kita merasa ingin berhenti dari asuransi karena beberapa alasan darurat tertentu. Bagi kamu nasabah Generali, mungkin kamu juga saat ini sedang mempertimbangkan bagaimana cara menutup polis asuransi Generali? Apa saja syarat dan dokumen yang dibutuhkan?
Sebelum Kamu menutupnya, sangat penting bagi Kamu untuk mencermati terlebih dahulu terkait apa saja yang harus dipersiapkan dan bagaimana cara tutup polis Generali.
Pada artikel kali ini inReviews.Net akan memberikan informasi kepada Kamu terkait apa saja yang perlu dipertimbangkan jika kita mau berhenti menjadi peserta asuransi Generali.
Sebelum kita menuju ke pembahasan inti mengenai bagaimana cara tutup polis Generali, di sini Kami akan mengulas sedikit tentang profil perusahaan asuransi yang satu ini.
Baca Cepat
show
Asuransi Generali
Asuransi Generali adalah perusahaan asuransi jiwa yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia. Produk yang ditawarkan yaitu asuransi jiwa unit link, asuransi jiwa tradisional, dan asuransi kumpulan. Salah satu polis unggulannya adalah iPLAN yang memberikan manfaat seperti Uang pertanggungan hingga Rp3 miliar.
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia merupakan bagian dari Generali Group, yaitu sebuah perusahaan asuransi yang didirikan pada tahun 1831 di Trieste, Italia. Saat ini, Generali Group sudah menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di Eropa dan sudah dipercaya oleh sebagai penyedia jasa asuransi terkemuka.
Nah, setelah kita mengetahui sedikit profil tentang PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, simak cara menutup polis Generali berikut ini!
Cara Menutup Polis Asuransi Generali Melalui Online dan Offline
Jika Kamu memang sudah berniat ingin berhenti menjadi peserta, maka cara menutup polis asuransi Generali adalah sebagai berikut:
- Menghubungi call center, agen asuransi, maupun langsung datang ke kantor cabang. Lalu, sampaikan maksud Kamu jika ingin menutup polis asuransi Generali.
- Mengisi formulir penutupan polis
- Menyerahkan dokumen persyaratan seperti surat pengajuan klaim, kartu asuransi, kartu identitas diri, bukti pembyaran premi, dan persyaratan yang lainnya.
Selain cara menutup polis Generali yang ada diatas, Kamu juga bisa memilih dua metode lainnya yaitu melalui online dan offline dengan mendatangi kantor pusat atau cabang perusahaan asuransi Generali terdekat. Simak selengkapnya di bawah ini.
Cara Menutup Polis Generali melalui Online
Berikut ini merupakan langkah-langkah proses menutup polis asuransi Generali yang bisa Kamu ikuti:
1. Hubungi pihak Generali
Hal pertama yang perlu kamu lakukan untuk proses cara menutup polis Generali adalah dengan menghubungi pihak perusahaan asuransi Generali, berikut kontaknya:
- Telepon: (021) 2996 3700.
- Faks: (021) 2902 1717.
- Email: care@generali.co.id (polis individu) dan cs@generali.co.id (polis kumpulan).
2. Berhenti Bayar Premi atau Kosongkan Saldo Rekening Autodebet
Berhenti membayar asuransi, atau Jika kamu melakukan pembayaran premi asuransi Generali setiap bulan dengan cara autodebet, maka Kamu bisa mengosongkan rekening bank autodebet milik Kamu.
3. Tutup rekening
Setelah mengosongkan rekening autodebet, maka Kamu juga bisa menutup rekening tersebut. Jika Kamu ingin mendaftar rekening baru, maka bisa menanyakannya secara langsung kepada pihak bank terkait.
Cara Menutup Polis Generali melalui Offline di Kantor Pusat atau Cabang Perusahaan
Berikut ini merupakan langkah-langkah atau cara tutup polis asuransi Generali secara offline.
- Datang ke kantor pusat atau cabang perusahaan atau hubungi pihak agen asuransi generali.
- Siapkan polis asuransi asli dan KTP sebagai persyaratan kelengkapan dokumen.
- Isi formulir penutupan polis asuransi.
- Lampirkan dokumen dan persyaratan pendukung, seperti KTP, KK, buku rekening, serta yang lainnya.
Tentunya, cara menutup asuransi Generali tidak bisa dilakukan sembarangan saja. Ada beberapa syarat yang harus Kamu penuhi dulu. Adapun syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut.
- Transaksi Batal/Penebusan Polis hanya dapat diproses jika formulir yang asli dan atau berkas lainnya yang digunakan sebagai persyaratkan telah diisi dengan benar dan lengkap.
- Khusus untuk produk unit link, seluruh kelengkapan di atas yang diterima oleh Kantor Pusat Penanggung/Pengelola hanya sampai dengan pukul 13.00 WIB. Kamu akan mendapatkan nilai unit pada satu hari kerja berikutnya dari mulai tanggal terima berkas secara lengkap.
- Polis yang sudah dilakukan penutupan/penebusan tidak dapat melakukan Pemulihan polis.
- Semua biaya administrasi bank dan transfer akan ditanggung oleh Pemegang Polis.
- Semua biaya administrasi pembatalan SPAJ/Polis serta biaya pemeriksaan kesehatan (jika ada) ditanggung oleh Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah berbagai syarat terpenuhi, barulah kamu bisa melakukan cara menutup asuransi Generali dan pengajuan penutupan polis Kamu dapat disetujui.
Dokumen yang perlu dipersiapkan saat penutupan polis Generali
Jika Kamu lebih memilih untuk menutup polis asuransi melalui bantuan karyawan Generali secara langsung, maka Kamu akan diminta untuk mengisi Formulir Permohonan Penutupan Polis.
Ada beberapa data dan berkas yang perlu Kamu siapkan sebelum melakukan cara menutup asuransi Generali, yaitu:
- Nomor polis.
- Nama pemegang polis.
- Kewarganegaraan.
- Lampiran fotokopi identitas pemegang polis yang masih berlaku, seperti KTP/SIM/Paspor) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Lampiran fotokopi paspor dan KIMS/KITAS/KITAP dan mengisi formulir orang asing untuk Warga Negara Asing (WNA).
- Alasan penutupan polis.
- Mengisi data rekening untuk pengembalian premi, seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening.
Kamu juga perlu menyiapkan beberapa dokumen untuk pengajuan penutupan polis asuransi Generali, yaitu:
- Polis asuransi asli.
- Surat kehilangan dari pihak kepolisian yang ditandatangani oleh Pemegang Polis (wajib jika polis Kamu hilang), jika surat kehilangan dari pihak kepolisian tidak ditandatangani oleh Pemegang Polis, maka Kamu wajib melampirkan surat pernyataan hilang yang ditandatangani oleh Pemegang Polis di atas meterai.
- Fotokopi identitas Pemegang Polis yang masih berlaku, seperti KTP/SIM/Passport.
- Formulir beda tanda tangan bermeterai yang ditandatangani oleh Pemegang Polis (jika memang ada perbedaan tandatangan).
Alamat Kantor Perusahaan Asuransi Generali
PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
Generali Tower Lantai 7
Gran Rubina Bussiness Park
Kawasan Rasuna Epicentrum
Jl. HR. Rasuna Said Kavling C-22
Jakarta 12940, Indonesia
Nomor Telepon Operator (62-21) 2996 3700
Nomor telepon: 1500037
Fax: (62-21) 2902 1717
Alamat e-mail:
Fax: (62-21) 2902 1717
Alamat e-mail:
- Polis Individualcare@generali.co.id
- Polis Kumpulancs@generali.co.id
- Polis DPLKcs.dplk@generali.co.id
Itulah beberapa cara tutup polis asuransi Generali serta persyaratan kelengkapan dokumen yang harus Kamu persiapkan sebelum menutup polis.